Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai suatu kewajiban warga negara berbentuk pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota penduduk untuk membiayai bermacam keperluan negara dalam Pembangunan Nasional, tanpa ada imbalan secara segera yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Perpajakan untuk target kesejahteraan bangsa dan negara....